POSKOTA.CO.ID - BPNT disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat miskin yang terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM dan telah mendapatkan SP2D yang bisa dicek statusnya di SIKS-NG.
Penyalurannya sendiri dilakukan setiap dua bulan sekali ke rekening KKS yang sudah diverifikasi. Saat ini pencairannya sudah memasuki tahap pertama alokasi Januari dan Februari 2025.
Pemerintah akan menyalurkan saldo dana melalui rekening KKS yang dicairkan ke rekening KKS melalui bank penyaluran yang sudah bekerjasama dengan pemerintah seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri
Setiap KPM yang terdata akan mendapatkan saldo dana bantuan senilai Rp400.000 untuk pencairan per tahapnya atau dua setiap bulan sekali.
Pencairan untuk tahap pertama diprediksi akan berlangsung hingga akhir bulan Februari. Untuk mengetahuinya Anda bisa mengecek melalui laman resmi Kemensos di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT Via Laman Kemensos
- Pertama, kunjungi situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian, masukkan nama dan alamat sesuai dengan data di KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
- Apabila dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem bakal menampilkan jadwal pencairan sudah masuk di dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT
- Terdata sebagai masyarakat miskin ataupun kurang mampu
- Memiliki NIK KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan lainnya.
- Tercatat sebagai masyarakat di desil terbawah di dalam data kemiskinan
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai karyawan aktif atau pensiunan
- Terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
KPM diminta untuk selalu lakukan pengecekan saldo melalui ATM untuk mengetahui apakah bantuannya sudah diterima atau belum di rekening KKS masing-masing.
DISCLAIMER: Saldo Dana Gratis dari pemerintah ini adalah bantuan uang yang hanya dicairkan ke rekening KKS milik KPM melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri. Bukan akan dicairkan ke aplikasi dompet digital ‘DANA’.