POSKOTA.CO.ID – Banyak yang mengira bahwa semua pensiunan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, faktanya tidak demikian. Pemerintah telah menetapkan aturan khusus terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Karena banyaknya kategori pensiunan, pemerintah harus memilih dan memilah penerima secara selektif. Hal ini bertujuan agar alokasi anggaran tetap efektif dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja? Cek Jadwal dan Alur Tahapan Rekrutmennya
4 Kategori Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, hanya ada empat kategori pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda berhak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Resmi! Ini Daftar Instansi yang Terima Lulusan SMA/SMK
Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
Sebagai penerima THR dan gaji ke-13, pensiunan akan mendapatkan beberapa komponen tunjangan, yaitu:
- Pensiun pokok: Seperti yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga: Untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan pangan: Diberikan dalam bentuk tunjangan tambahan.
- Tambahan penghasilan: Sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan tetap bisa menikmati kesejahteraan meskipun sudah tidak lagi bekerja.
Baca Juga: Wajib Tahu! 1 Hal Penting Sebelum Daftar CPNS 2025: Tanpa Ini, Lolos Jadi Sulit!
Ketentuan PP No. 14 Tahun 2024
Tidak semua pensiunan berhak menerima THR dan gaji ke-13. Hanya pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang termasuk dalam daftar penerima sesuai aturan PP No. 14 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
PP ini ditetapkan untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
PP No. 14 Tahun 2024 juga mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dalam PP ini, THR akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang berlaku pada Maret 2024, dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan
Dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan bisa merasakan manfaat tambahan dalam kesejahteraan finansial mereka.
Apakah Anda termasuk penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini? Pastikan Anda memahami ketentuannya dan cek status penerimaan Anda.