Informasi perihal pensiunan PNS yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Tidak Semua Dapat! Inilah 4 Kategori Pensiunan PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Selasa 11 Feb 2025, 15:51 WIB

POSKOTA.CO.ID – Banyak yang mengira bahwa semua pensiunan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun, faktanya tidak demikian. Pemerintah telah menetapkan aturan khusus terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Karena banyaknya kategori pensiunan, pemerintah harus memilih dan memilah penerima secara selektif. Hal ini bertujuan agar alokasi anggaran tetap efektif dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja? Cek Jadwal dan Alur Tahapan Rekrutmennya

4 Kategori Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, hanya ada empat kategori pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda berhak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Resmi! Ini Daftar Instansi yang Terima Lulusan SMA/SMK

Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan

Sebagai penerima THR dan gaji ke-13, pensiunan akan mendapatkan beberapa komponen tunjangan, yaitu:

Dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan tetap bisa menikmati kesejahteraan meskipun sudah tidak lagi bekerja.

Baca Juga: Wajib Tahu! 1 Hal Penting Sebelum Daftar CPNS 2025: Tanpa Ini, Lolos Jadi Sulit!

Ketentuan PP No. 14 Tahun 2024

Tidak semua pensiunan berhak menerima THR dan gaji ke-13. Hanya pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang termasuk dalam daftar penerima sesuai aturan PP No. 14 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.

PP ini ditetapkan untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

PP No. 14 Tahun 2024 juga mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dalam PP ini, THR akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang berlaku pada Maret 2024, dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan

Dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan bisa merasakan manfaat tambahan dalam kesejahteraan finansial mereka.

Apakah Anda termasuk penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini? Pastikan Anda memahami ketentuannya dan cek status penerimaan Anda.

Tags:
pensiunan pejabat negarapensiunan Polri pensiunan TNIpensiunan PNSgaji ke-13THR Pensiunan

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor