Ilustrasi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

Nasional

THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya

Selasa 11 Feb 2025, 14:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, baik di instansi pusat maupun daerah, akan dilakukan mulai cair pada Maret 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur komponen-komponen gaji dan tunjangan PNS tahun ini.

Namun, tidak semua PNS berhak menerima kedua tunjangan tersebut. Ada beberapa kategori pegawai yang tidak memenuhi syarat pencairan THR dan gaji ke-13.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerimaan hak keuangan bagi para aparatur negara.

Pemerintah telah menetapkan skema pembayaran gaji yang berbeda bagi PNS di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair! Berikut Ini Besaran dan Tunjangan hingga Jadwalnya

Pegawai yang bekerja di kementerian dan lembaga nasional mendapatkan gaji mereka langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan PNS yang bertugas di pemerintahan daerah menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan sistem ini, pemerintah memastikan kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang meningkatkan total penghasilan mereka.

Komponen Penghasilan PNS Tahun 2025

PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang menjadi komponen penting dalam penghasilan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS tahun ini:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai dengan kebijakan tahunan, pemerintah akan mencairkan THR bagi PNS menjelang Idul Fitri. THR ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat lainnya, sehingga memberikan tambahan dana yang sangat dinantikan oleh pegawai negeri setiap tahunnya.

2. Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk bantuan kepada PNS dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Besarannya hampir setara dengan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan beban kerja dan pencapaian individu. Besaran tukin dapat berbeda di setiap instansi, dengan beberapa kementerian dan lembaga tertentu menawarkan tunjangan yang cukup tinggi.

4. Tunjangan Keluarga dan Jabatan

PNS yang telah berkeluarga berhak menerima tunjangan tambahan untuk pasangan dan anak-anak mereka. Selain itu, pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional juga mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya

Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan golongan mereka:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya dapat bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja.

Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggajian PNS, termasuk kemungkinan kenaikan gaji di tahun 2025.

Faktor-faktor seperti tingkat inflasi dan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan ini.

Selain itu, beberapa instansi kini mulai menerapkan sistem tunjangan berbasis kinerja yang lebih transparan.

Dengan sistem ini, PNS yang memiliki pencapaian kerja tinggi berpeluang mendapatkan insentif tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan reguler mereka.

Demikian tadi informasi terkait THR dan gaji ke-13 PNS yang resmi cair di bulan Maret 2025.

Tags:
Besaran Gaji PNS 2025 penghasilan PNSGaji ke-13 PNS CairTHR dan Gaji ke-13 PNSGaji ke-13 PNS 2025Gaji ke-13 PNSGaji PNS 2025

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor