BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus lansia tewas bernama Bimih, 72 tahun, di warung kelontong miliknya, kawasan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Terdapat tiga fakta kasus lansia ditemukan tewas di warung kelontong miliknya itu.
Apa saja fakta yang terungkap di kasus tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Polisi Periksa 5 Saksi
Polisi telah memeriksa lima orang saksi di kasus ini. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Baca Juga: Lansia Tewas Diduga Korban Perampokan di Bekasi: Kaki, Tangan, dan Leher Terikat
"Saat ini sudah ada lima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," kata Onkoseno, Selasa, 11 Februari 2025.
Kelima orang saksi tersebut diantaranya, warga setempat dan pihak keluarga korban.
"Dari warga sekitar TKP dan keluarga korban," ujar dia.
Kasus Pembunuhan Disertai Perampokan
Hingga saat ini, polisi belum menemukan keberadaan pelaku. Proses penyelidikan masih terus berlanjut.
"Masih kita cari untuk para pelaku, masih terus kami upayakan untuk ungkap," ucap dia.
Baca Juga: Kronologi Lansia Tewas dalam Warung Kelontong di Bekasi, Leher Terikat Kain
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 00.30 WIB. Diduga aksi pembunuhan ini disertai dengan perampokan.
Korban tewas dengan kondisi kaki, tangan dan terikat kain kerudung. Posisi korban ditemukan di dalam tempat tidur ruang kamarnya.
"(Kondisi) almarhumah, kaki terikat kain, tangan terikat kain, dan leher terikat," kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni.
Pelaku Gasak Harta Korban
Pelaku juga menggasak sejumlah harta benda milik korban, diantaranya ponsel, berbagai produk rokok dan uang tunai.
"Rokok dan uang pun di laci, tapi (nominalnya) gak seberapa," ujarnya.