JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap bahwa anak bos Prodia, Arif Nugroho yang juga tersangka pembunuhan abege berinisial FA berusia 16 tahun itu memberikan uang Rp300 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut dimaksudkan untuk uang perdamaian dan meminta agar mereka mencabut laporan kepolisian.
Radiman, ayah dari korban pembunuhan FA tersebut mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh pengacara para tersangka sebagai bentuk uang perdamaian. "Ya emang benar, maksudnya uang perdamaian untuk keluarga korban," ucap Radiman kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dikatakan Radiman, pengacara tersangka menawarkan uang tersebut dan diterima olehnya dengan kesepakatan kekeluargaan.
"Secara kekeluargaan, yaudah kita sepakati. Ya terimalah uang segitu," ungkap Radiman.
Baca Juga: Terseret Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Gogo Galesung Diduga Terima Uang Suap
Tetapi sebelum menerima uang tersebut, dirinya harus menandatangani dua surat perjanjian, diantaranya surat perdamaian dan surat pencabutan laporan.
"Laporan itu, jadi pada saat menerima uang, kan harus menandatangani dua. Satu surat perdamaian, yang kedua surat pencabutan laporan," beber pengacara Radiman, Toni RM ditempat yang sama.
Namun walaupun ada kesepakatan perdamaian dari keluarga korban, ditegaskan pihak kepolisian kasusnya tetap berjalan meski pun laporannya telah dicabut. "Jadi meski ada perdamaian, meski ada pencabutan laporan tadi, tetap ini perkara lanjut," ungkap Toni.
Disinggung mengenai kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diakui Toni tidak mengetahui mengenai hal itu.
"Saya nggak tahu nih, apakah pengacara yang pertamanya menjanjikan bebas, sehingga ketika uang keluar banyak kemudian tidak terima, kemudian ngocek, kan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan segera menjalani sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. AKBP Bintoro tersandung kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia disebut-sebut mencapai Rp20 miliar.