POSKOTA.CO.ID – Pemerintah saat ini tengah mencari solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024, khususnya mereka yang berstatus R2, R3, serta tenaga non-ASN lainnya.
Beberapa wacana yang muncul termasuk pemotongan gaji PNS hingga 10 persen serta penerapan skema P3K paruh waktu. Apa saja perkembangan terbaru terkait kebijakan ini?
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasinya secara lebih lengkap, dilansir dari kanal YouTube Abu Bakar.
Apa Itu R2 dan R3 dalam Seleksi P3K?
Sebelum membahas lebih jauh tentang kebijakan terbaru, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan R2 dan R3 dalam konteks tenaga honorer:
- R2: Tenaga honorer kategori K2 yang telah mengikuti seleksi P3K tahap 1 tetapi tidak lolos.
- R3: Tenaga honorer non-ASN yang telah bekerja setidaknya selama tiga tahun namun belum memiliki status P3K.
Kedua kategori ini saat ini menghadapi ketidakpastian setelah gagal dalam seleksi P3K 2024.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja di sektor pemerintahan dengan skema yang lebih jelas.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Pengangkatan Honorer
Salah satu usulan yang cukup kontroversial datang dari Haji Nasrullah Mokhtar, yang mengusulkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 10 persen guna membiayai pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi P3K penuh waktu.
Wacana ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyerap seluruh tenaga honorer.
Namun, usulan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pegawai negeri saat ini.
Beberapa pihak setuju dengan kebijakan ini demi membantu honorer mendapatkan status yang lebih jelas, sementara yang lain menilai pemotongan gaji PNS bukanlah solusi terbaik.
Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja
Kondisi Guru Honorer: Gaji Minim dan Ketidakpastian
Di lapangan, banyak guru honorer yang hingga kini tidak menerima gaji tetap dari pemerintah daerah.
Sebagian besar dari mereka hanya mengandalkan hibah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nominalnya sering kali jauh dari layak.
Hal ini semakin memperparah kondisi tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status dan kesejahteraan.
Melihat kondisi ini, pemerintah terus berupaya mencari solusi agar tenaga honorer, khususnya di bidang pendidikan, bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah skema P3K paruh waktu.
Skema P3K Paruh Waktu: Solusi atau Jalan Tengah?
Jika pemotongan gaji PNS tidak disetujui, pemerintah mempertimbangkan alternatif lain berupa skema P3K paruh waktu.
Dengan skema ini, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K penuh akan tetap diangkat menjadi ASN, tetapi dengan jam kerja yang lebih fleksibel serta gaji yang disesuaikan.
Konsep ini bertujuan agar tidak terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer, sekaligus tetap memberikan mereka status resmi sebagai ASN.
Namun, skema ini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait besaran gaji yang mungkin tidak jauh berbeda dengan saat mereka masih berstatus honorer.
Baca Juga: 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer di Tahun 2025, Cek Selengkapnya di Sini
Kondisi tenaga honorer, terutama mereka yang berstatus R2 dan R3, masih penuh dengan ketidakpastian. Wacana pemotongan gaji PNS, skema P3K paruh waktu, hingga opsi outsourcing menjadi beberapa alternatif solusi yang tengah dikaji oleh pemerintah.
Keputusan akhir mengenai kebijakan ini tentu akan sangat mempengaruhi masa depan tenaga honorer di Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk terus mengawal perkembangan ini agar solusi yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan tenaga honorer.