Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Prediksi Kebijakan Gaji PNS ke Depan
Jika mengacu pada tren sebelumnya, kenaikan gaji PNS biasanya terjadi setiap beberapa tahun sekali. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah pada 2024, sehingga kemungkinan adanya kenaikan lagi dalam waktu dekat masih belum pasti.
Namun, dengan adanya dorongan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung kesejahteraan ASN, bukan tidak mungkin pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan baru di masa mendatang.
Meski APBN 2025 mengalami kenaikan, belum ada keputusan resmi mengenai peningkatan gaji PNS. Namun, PNS tetap mendapatkan berbagai tunjangan serta jaminan THR dan gaji ke-13.
Dengan melihat tren sebelumnya, ada kemungkinan pemerintah akan meninjau ulang kebijakan gaji ASN dalam beberapa tahun ke depan.