POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menariknya, dalam beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu justru bisa lebih besar dibandingkan dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat serta para tenaga honorer. Bagaimana kebijakan ini diterapkan? Simak ulasannya berikut ini.
Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan terbaru Menpan RB, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Artinya, besaran gaji tidak seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar gaji minimum di wilayah kerja mereka.
Dalam beberapa daerah, terutama yang memiliki UMP atau UMK tinggi, gaji PPPK paruh waktu bisa melampaui gaji PNS dan bahkan PPPK penuh waktu.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan standar gaji minimum di setiap wilayah. Misalnya, di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi, UMP atau UMK biasanya lebih besar dibandingkan dengan gaji ASN yang ditentukan berdasarkan skala nasional.
Dampak Kebijakan terhadap Pemerintah Daerah
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu, ada kekhawatiran bahwa pemerintah daerah akan mengalami beban anggaran yang lebih besar.
Terutama bagi daerah dengan keterbatasan anggaran, kebijakan ini bisa menjadi tantangan tersendiri dalam mengalokasikan dana untuk tenaga kerja.
Menpan RB memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan masing-masing.
Beberapa daerah mungkin mengikuti UMP atau UMK sebagai acuan utama, sementara daerah lain dapat menerapkan sistem yang lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan anggaran mereka.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
Keputusan ini menuai berbagai respons dari para tenaga PPPK dan PNS. Di satu sisi, PPPK paruh waktu merasa lebih dihargai dengan gaji yang lebih kompetitif.
Namun di sisi lain, ada perasaan ketidakadilan di antara PNS dan PPPK penuh waktu yang gajinya justru lebih kecil dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di daerah tertentu.
Kebijakan baru Menpan RB ini membawa perubahan besar dalam sistem penggajian ASN, khususnya bagi PPPK paruh waktu.
Dengan mengikuti standar UMP dan UMK, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.