POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sudah bisa diajukan. Berdasarkan informasi dari pihak BRI, penyaluran KUR tahun ini memang sudah dimulai, tetapi dengan kuota yang masih terbatas. Simak informasi lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan kesempatan mengajukan pinjaman.
Meskipun pemerintah belum meresmikan kuota KUR untuk tahun 2025, pihak BRI telah mulai menyalurkan kredit dengan memanfaatkan sisa kuota dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kuota KUR baru biasanya diresmikan pada bulan Februari atau Maret.
Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan pinjaman disarankan segera mengajukan sebelum kuota habis.
Aturan Penyaluran KUR
Saat ini, penyaluran KUR BRI masih mengikuti aturan tahun 2024 hingga ada regulasi resmi untuk tahun 2025.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi persetujuan KUR adalah tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah di masing-masing unit kerja BRI.
Jika suatu unit kerja memiliki tingkat NPL di atas 5%, maka pengajuan KUR akan lebih ketat.
Bahkan, jika NPL tetap tinggi selama tiga bulan berturut-turut, unit kerja tersebut tidak diperbolehkan menyalurkan KUR.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur disarankan untuk mengonfirmasi dengan petugas BRI terkait.
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Bagi debitur lama yang ingin mengajukan KUR kembali, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Kembangkan Usaha dengan Saldo Dana Pinjaman dari KUR Bank BRI Modal NIK dan KTP, Begini Caranya
- Angsuran minimal telah berjalan 50% dari jangka waktu pinjaman sebelumnya.
- Tidak memiliki riwayat keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.
- Riwayat pembayaran angsuran selama enam bulan terakhir harus lancar.
- Maksimal kenaikan plafon adalah 30% dari plafon pinjaman terakhir.
- Total limit penerimaan KUR maksimal Rp500 juta untuk usaha non-produksi dan Rp400 juta untuk usaha produksi.
- Pasangan (suami/istri) tidak boleh memiliki pinjaman KUR di bank lain.
- Pinjaman KUR lama harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan yang baru.
- Tidak memiliki pinjaman modal kerja atau investasi di bank lain.
- Tidak memiliki tunggakan di pinjaman online atau lembaga keuangan lainnya.
- Debitur yang naik kelas dari KUR ke Kupedes atau Kuprak tidak diperbolehkan mengajukan KUR kembali.
Mantri dengan NPL Tinggi Tidak Bisa Menyalurkan KUR
Mantri BRI yang memiliki tingkat NPL di atas 5% tidak diperbolehkan memproses pengajuan KUR baru, tetapi masih dapat melayani debitur lama yang sudah lunas dan ingin mengajukan kembali.
Berikut beberapa ketentuan bagi debitur lama yang masih bisa dilayani:
- Memiliki sisa jangka waktu minimal enam bulan sebelum pelunasan.
- Pinjaman lama wajib dilunasi terlebih dahulu.
- Tidak memiliki riwayat tunggakan selama masa pinjaman.
- Tidak pernah dilakukan restrukturisasi angsuran.
- Debitur yang sudah melunasi pinjaman harus menunggu enam bulan sebelum bisa mengajukan kembali.
Bagi calon debitur baru, pengajuan KUR hanya bisa dilakukan jika di unit kerja tersebut terdapat Mantri Kontrak.
Jika tidak ada Mantri Kontrak, maka nasabah baru tidak bisa mengajukan pinjaman.
Mengingat regulasi KUR BRI 2025 masih dalam proses perumusan, masyarakat disarankan untuk menunggu aturan resmi sebelum mengajukan pinjaman.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi dari pihak BRI agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan KUR.