POSKOTA.CO.ID – Banyak guru dan tenaga pendidik yang telah lolos seleksi P3K tahap 1 bertanya-tanya mengenai status SK mereka.
Apakah benar SK akan diterbitkan pada 1 Maret? Dan yang tak kalah penting, apakah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
Proses Penerbitan SK P3K Tahap 1
Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk P3K tahap 1 memerlukan waktu sekitar 25 hari. Jika pengajuan dilakukan di awal Februari, maka seharusnya NIP sudah terbit pada akhir Februari.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jarang sekali ada daerah yang langsung membagikan SK pada bulan Maret. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, penerbitan NIP tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai antrean. Kemudian, beberapa daerah harus menyesuaikan anggaran sebelum menerbitkan SK. Selanjutnya, setelah NIP terbit, perlu ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di setiap daerah.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, banyak daerah baru dapat menerbitkan SK pada bulan April atau bahkan Juni.
Apakah P3K Tahap 1 Akan Mendapatkan THR?
Pertanyaan lain yang banyak diajukan adalah apakah P3K tahap 1 berhak mendapatkan THR. Jawabannya bergantung pada regulasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan.
Menurut aturan yang berlaku, pemberian THR bagi ASN didasarkan pada penghasilan yang diterima satu bulan sebelum Lebaran. Tahun ini, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada bulan Maret, sehingga dasar perhitungan THR adalah gaji yang diterima pada bulan Februari.
Jika seorang ASN sudah memiliki slip gaji di Februari, maka ia berhak menerima THR. Namun, untuk P3K tahap 1 yang baru akan menerima SK di Maret atau April, mereka belum memiliki slip gaji pada Februari. Oleh karena itu, secara regulasi, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
SK P3K tahap 1 dijadwalkan terbit setelah penerbitan NIP, yang memerlukan waktu sekitar 25 hari. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, SK jarang dibagikan langsung di bulan Maret, melainkan pada bulan April atau Juni.
THR diberikan berdasarkan gaji bulan sebelum Lebaran. Karena P3K tahap 1 belum menerima gaji di Februari, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
Jika ada informasi yang menyebutkan bahwa P3K tahap 1 akan mendapatkan THR, hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi rekan-rekan P3K tahap 1.