POSKOTA.CO.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tahunnya dan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, hingga uang saku bagi penerima manfaat.
Untuk tahun 2025, pencairan KJP tahap 1 telah dimulai sejak 6 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga Maret 2025.
Penerima yang telah terdaftar dalam sistem akan menerima dana secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI).
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh pemerintah serta memiliki domisili resmi di DKI Jakarta.
Bagi yang ingin mengecek status penerimaan, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan tahap pencairan yang diinginkan.
Untuk mengetahui jadwal pencairan lengkap, syarat penerimaan, dan cara cek status penerima KJP 2025, simak informasi selengkapnya berikut ini!
Jadwal pencairan KJP 2025
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Baca Juga: Tata Cara Daftar Jadi Penerima KJP dan Cek Statusnya di Situs Resmi
Update jadwal pencairan KJP tahap 1
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) sudah mengumumkan bahwa pencairan dana bantuan KJP tahap 1 2025 dimulai sejak 6 Januari 2025 lalu.
Sehingga, anak sekolah yang terdaftar di sistem akan menerima bantuan secara bertahap.
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.