Uang Gratis Rp450.000 Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Telah Cair ke ATM Bank DKI, Periksa NIK dan NISN Siswa

Jumat 07 Feb 2025, 22:05 WIB
Ilustrasi para siswa penerima saldo dana banos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024. (Sumber: Pixabay/stokpic)

Ilustrasi para siswa penerima saldo dana banos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024. (Sumber: Pixabay/stokpic)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya kembali mencairkan saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024 kepada para peserta.

KJP Plus adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada para peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di Jakarta.

Program bantuan sosial (bansos) ini diberikan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin di Jakarta untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Uang gratis untuk bantuan KJP Tahap 2 tahun 2024 sudah kembali disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para peserta yang sudah memiliki ATM dan buku rekening.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, diketahui bahwa saldo dana bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 telah dilaksanakan secara bertahap kepada para peserta mulai 4 Februari 2025.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Februari 2025," isi caption postingan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.

Penerima KJP Plus

Para peserta yang berhak menjadi penerima uang gratis ini adalah peserta didik yang Nomor Induk Siswa Nasional (NIS) nya terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah memenuhi segala syarat serta kriteria penerima bantuan.

Selain terdata di Dapodik, calon penerima saldo dana gratis dari progam KJP Plus juga harus terdata nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika telah terdata di kedua sistem pendataan tersebut dan telah memenuhi seluruh kriteria penerima bantuan, barulah siswa akan dinyatakan layak menerima bansos dan bisa menerima bantuan setiap bulannya dari Pemprov DKI.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Telah Cair ke Rekening Bank Anda, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Berita Terkait
News Update