POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali hadir di tahun 2025 sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah biaya.
Untuk menjadi penerima KJP 2025, siswa harus terdaftar di sekolah yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau data lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Jakarta.
Proses pendaftaran KJP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://kjp.jakarta.go.id, di mana calon penerima harus mengisi data, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menunggu proses verifikasi dari sekolah serta Dinas Sosial.
Selain itu, bagi yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima, dapat langsung mengakses situs resmi untuk melihat status penerimaan dengan memasukkan NIK dan memilih tahun serta tahap pencairan.
Agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini, berikut adalah tata cara lengkap daftar menjadi penerima KJP 2025 serta cara cek statusnya di situs resmi!
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.