POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih mengadakan penyakuran dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sejumlah siswa yang dinyatakan layak sebagai penerima subsidi khusus anak sekolah tersebut.
Tidak semua siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat menerima Bansos PIP.
Hal tersebut dikarenakan bansos tersebut pada dasarnya dikhususkan untuk siswa yang masuk golongan miskin atau rentan yang memang membutuhkan bantuan dalam upaya menempuh pendidikan dengan sebaik-baiknya.
Apa Itu Bansos PIP?
PIP adalah bansos yang memberi kesempatan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu secara finansial, termasuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Kapan Bansos BPNT dan PIP 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Dana yang diterima dapat digunakan untuk membayar biaya sekolah, uang saku, transportasi, serta membeli perlengkapan belajar dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Jadi, bantuan pendidikan ini tentu sangat mempermudah siswa tersebut untuk mendapatkan hak belajarnya hingga tamat SMA/SMK.
Penerima Saldo Dana Bansos PIP
Mengutip kanal YouTube Gue Rahman pada Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa jenis penerima PIP yang perlu di ketahui agar tidak salah paham di kemudian hari.
Pemerima PIP tersebut di antaranya adalah para siswa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian penerima PIP juga berasal dari usulan pemngku Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Lalu, bagi Anda yang ingin mengusulkan sebagai penerima PIP pada tahun ini karena telah memenuhi kriteria berlaku, segera mengajukan usulan sebelum melewatkan kesempatan ini.
“Pengusulan untuk tahun 2025 ini dikakukan dua kali. Batas akhirnya yaitu 10 Februari 2025, kemudian yang kedua yaitu tanggal 31 Agustus 2025,” kata Gue Rahman.
Lantas, kapan Saldo Dana Bansos PIP Cair? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025
PIP 2025 terbagi menjadi 3 termin pencairan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Berikut jadwal pencairan Bansos PIP tahun 2025:
- Termin 1 (Februari-April): Dana PIP cair untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei-September): Bantuan cair untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan serta hasil dari aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Cair untuk siswa penerima yang belum cair di termin 1 atau 2
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Berikut besaran saldo dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikannya:
SD (BRI)
- Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
SMP (BRI)
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester
SMA/SMK (BNI)
- Kelas 11: Rp1.800.000
- Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana Bansos PIP 2025, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Bansos PIP nantinya akan cair kepada siswa penerima yang terdaftar di database SIPINTAR.