Cara cek status kepsertaan PBI JKN (Sumber: Pixabay/Parentingupstream)

EKONOMI

Cek Status Kepesertaan PBI JKN di Laman Cek Bansos, Mudah dan Cepat!

Senin 10 Feb 2025, 10:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan menggunakan PBI JK, warga yang terdaftar dapat memperoleh pengobatan tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PBI JK, berikut ini adalah cara mudah untuk mengecek status kepesertaan melalui situs Cek Bansos.

Baca Juga: Update Status Penyaluran Subsidi Bansos PKH, Pemilik NIK KTP yang Terpilih Sebagai KPM Dapat Terima Saldo Dana Rp600.000! Ini Daftar Wilayah yang Cair Lebih Dulu

Cara Cek Status Penerima PBI JKN di Cek Bansos

Sistem akan menampilkan apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima PBI JK atau tidak.

Jika terdaftar, detail data diri akan tertampil dengan keterangan status PBI JK yang aktif.

Baca Juga: Pakai NISN untuk Cek Penerima Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak Caranya di Sini!

Berobat Pakai PBI JK Tidak Perlu KIS Lagi

Sejak 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi mencetak KIS untuk para peserta PBI JK.

Masyarakat dapat menggunakan NIK e-KTP untuk memperoleh pengobatan, tanpa perlu membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Hal ini mempermudah proses akses ke fasilitas kesehatan, karena cukup dengan menggunakan e-KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK, Anda bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu kartu tambahan.

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Tercantum sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cair Pekan Depan Melalui ATM Bank BRI

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Tidak Terdaftar?

Jika setelah mengecek status Anda ternyata tidak terdaftar sebagai penerima PBI JK, Anda bisa melakukan beberapa hal:

1. Pastikan data Anda sudah benar dan terkini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

2. Jika data sudah benar tetapi belum terdaftar, Anda bisa mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan meminta petugas untuk memeriksa status Anda secara manual menggunakan NIK.

3. Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan bantuan kepada pihak yang berwenang, agar bisa memperoleh fasilitas PBI JK.

Cek status Pendaftaran PBI JK sekarang juga di Cek Bansos dan pastikan Anda mendapatkan hak Anda untuk berobat secara gratis dengan kemudahan menggunakan e-KTP.

Tags:
nik e-ktpcek bansos cara cek status penerima pbi jknberobat pakai pbi jk tidak perlu kks lagiPBI JKPBI JKN

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor