POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu.
Sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program ini memastikan bahwa kelompok rentan, termasuk fakir miskin, dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Melalui PBI JK, pemerintah menanggung penuh biaya iuran bulanan peserta ke BPJS Kesehatan. Program ini dirancang untuk mendukung visi kesehatan nasional, yaitu memberikan layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan inklusif bagi semua kalangan.
Peserta PBI JK biasanya ditentukan berdasarkan data yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan instansi terkait, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya PBI JK, masyarakat kurang mampu tidak perlu khawatir akan biaya kesehatan, karena program ini mencakup layanan kesehatan dasar hingga lanjutan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berada di garis kemiskinan.
Cara Mengecek Penerima Manfaat PBI JK
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PBI JK, terdapat beberapa cara mudah yang dapat dilakukan:
Melalui Situs Cek Bansos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data yang diperlukan, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika Anda terdaftar, informasi mengenai status penerima manfaat akan muncul.
Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun baru menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Pilih menu Info Peserta untuk melihat status kepesertaan Anda. Jika terdaftar sebagai penerima PBI JK, status akan tertera sebagai "Aktif."
Melalui WhatsApp BPJS (CHIKA)
- Hubungi nomor WhatsApp 08118165165.
- Kirim pesan untuk meminta informasi status peserta.
- Masukkan data seperti NIK atau nomor BPJS dan tanggal lahir sesuai instruksi.
- Sistem akan memverifikasi data dan memberikan informasi terkait status kepesertaan PBI JK Anda.
Melalui langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka tercatat sebagai penerima manfaat PBI JK dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin.