POSKOTA.CO.ID - Percepatan pencairan saldo dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar dapat segera dinikmati pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdata sebagai penerima manfaat.
Tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyaluran saldo dana bantuan dengan mekanisme yang lebih efisien.
Sebagai bagian dari prosedur pencairan, Kemensos telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah diterima, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam waktu maksimal dua hari kerja.
SP2D ini kemudian digunakan oleh Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BSI) serta PT Pos Indonesia untuk mentransfer saldo dana langsung ke rekening KKS penerima manfaat.
Daftar penerima manfaat tahap pertama telah dikonfirmasi dan dibagikan melalui berbagai kanal informasi resmi. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa segera mengecek status pencairan bantuan sosial mereka.
Cara Cek Status Pencairan PKH dan BPNT 2025
Bagi KPM yang ingin memastikan apakah bantuan mereka sudah cair atau belum, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi yang sesuai.
- Pilih menu Cek Bansos untuk melihat status pencairan bantuan.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan data diri sesuai KTP.
- Klik tombol Cari Data dan tunggu hasil pencarian status pencairan.
3. Melalui Bank Himbara atau Kantor Pos
- Penerima yang mendapat bantuan melalui bank dapat mengecek saldo melalui ATM, mobile banking, atau internet banking dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
- Penerima bantuan tunai melalui PT Pos bisa datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan dana.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2025
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, bantuan sosial PKH dan BPNT dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Pencairan dilakukan berdasarkan evaluasi penerima manfaat dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Kementerian Sosial telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah diterima, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam waktu maksimal dua hari kerja.
"Bila Kementerian Sosial mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dan KPPN akan melakukan proses penerbitan SP2D paling lambat 2 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Penerima disarankan untuk memantau informasi terbaru dari kanal resmi Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat pada tahun 2025, program PKH dan BPNT diharapkan dapat lebih luas menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pastikan Anda rutin mengecek status pencairan agar tidak melewatkan bantuan yang telah disalurkan oleh pemerintah.
Jangan lupa untuk terus mengikuti update terbaru dari Kemensos agar selalu mendapatkan informasi terkini mengenai bantuan sosial PKH dan BPNT 2025.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang disalurkan lewat KKS atau PT Pos Indonesia, bukan dompet elektronik DANA.