POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk alokasi Januari hingga Maret 2025, bansos PKH tahap 1 sudah dalam status SII (Surat Instruksi Implementasi), sementara BPNT telah mencapai tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas yang data dari NIK E-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah.
Nominal saldo dana bansos tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Untuk mengecek status pencairan dana bansos penerima manfaat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK yang berdasarkan pada E-KTP simak berikut ini cara dan panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, berdasarkan hasil pengecekan saldo terbaru pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 11.57 WIB, dana tersebut belum masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu penerima bantuan melakukan pengecekan saldo melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Setelah login, tampilan aplikasi menunjukkan nama pemilik rekening serta kartu KKS Merah Putih digital.
Untuk mengetahui saldo, penerima bantuan dapat mengklik ikon mata dicoret atau langsung memilih ATM KKS Merah Putih digital. Namun, setelah dicek, saldo masih belum bertambah, yang menandakan dana bantuan belum cair.
Meskipun demikian, status bantuan yang sudah mencapai SII dan SPM menunjukkan bahwa proses pencairan sedang berlangsung. Para KPM diimbau untuk bersabar dan rutin mengecek saldo rekening mereka.
Jika pencairan dilakukan secara serentak, maka penerima bantuan PKH dan BPNT berpotensi mendapatkan dana dobel, dengan BPNT senilai Rp600.000 dan PKH yang besarannya tergantung pada komponen yang dimiliki, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta.