POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM sendiri memiliki nominal berbeda-beda karena dikelompokkan sesuai komponen yang ada.
Komponen bansos PKH sendiri terdiri dari 3 sasaran dan tujuan utama, yaitu kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Kategori dan Komponen Bansos PKH 2025
Mengutip Kemensos RI, penyaluran bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang ada dari masing-masing komponen.
1. Komponen Kesehatan
Dalam komponen kesehatan terdapat 2 kategori yang terbagi menjadi kategori ibu hamil dan kategori anak usia dini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Bertambah, Cek Selengkapnya!
Kategori ibu hamil hanya mendapatkan bantuan maksimal selama 2 (dua) kali msa kehamilan, kemudian anak usia dini dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Keuda jenis bantuan tersebut akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per bulan.
2. Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan, sesuai namanya KPM yang terdaftar ke dalamnya adalah siswa usia sekolah dengan kategori:
- Sekolah Dasar (SD) atau MI sederajat
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau MTs sederajat
- Sekolah Menengah Atas atau MA sederajat
Kategori tersebut adalah anak dengan rentang usia 6 hingga 21 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal anak yang akan mendapapatkan bantuannya hanyalah tiga anak.
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima:
Baca Juga: Bingung Kapan Bansos BPNT 2025 Cair? Di Sini Ada Jawabannya, Simak Informasi Berikut
- Siswa SD sederajat akan mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP sederajat akan mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat akan mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan akan diberikan untuk KPM agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Terdapat dua kategori yaitu lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas dengan maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.