POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial BPNT yang NIK KTP miliknya terdata di Kemensos berhak terima saldo dana Rp400.000 dari pemerintah yang akan cair langsung ke rekening bank atau kantor pos
Ada kabar buat Anda yang terdata sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sossial (DTKS). Program BPNT kembali akan disalurkan untuk pencairan tahap pertama di tahun 2025.
BPNT adalah program bantuan sembako yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Bantuan ini ditujukan untuk dapat membantu meringankan beban masyarakat miskin atau rentan dengan memberikan bantuan dana untuk membeli kebutuhan pangan.
KPM biasanya akan menerima saldo dana sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Penyaluran tahap pertama di tahun 2025 ini, BPNT akan disalurkan selama dua bulan untuk Januari dan Februari.
Sehingga total saldo dana bantuan yang akan diterima KPM sebesar Rp400.000.
Proses Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2025
Menurut beberapa sumber, proses pencairan BPNT tahap pertama di tahun 2025 masih menggunakan cara yang sama seperti tahun lalu.
1. Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Proses pencairan bantuan akan disalurkan kepada KPM via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dicairkan ke bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
2. PT Pos Indonesia
KPM yang belum memiliki KKS maka proses penyaluran saldo dana akan disalurkan melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima
Kementerian sosial mengonfirmasi bahwa saat ini proses pencairan untuk program BPNT memasuki tahap verifikasi rekening.
Rekening setiap KPM akan diverifikasi dalam database Kemensos, bank penyalur, dan Disdukcapil dengan tujuan untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan tidak terhambat.
Jika proses verifikasi rekening sudah berhasil maka proses selanjutnya adalah sebagai berikut.
Mekanisme Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM): Kemensos akan kirimkan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): SP2D akan diterbitkan agar pencairan saldo dana bisa dimulai oleh bank penyalur
- Top-Up Rekening KPM: Setelah SP2D berhasil diterima oleh KPM, maka bank penyalur dan PT Pos Indonesia akan mulai untuk mengirimkan saldo dana sebesar Rp400.000 untuk KPM.