Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Nama Anda Tercantum sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cair Pekan Depan Melalui ATM Bank BRI

Minggu 09 Feb 2025, 18:35 WIB

POSKOTA.CO.ID – Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat peluang besar untuk memperoleh saldo bansos PKH sebesar Rp750.000.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2025 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan gizi anak.

Adapun saldo dana bansos PKH senilai Rp750.000, khusus diberikan kepada ibu hamil dan balita yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat? Bagaimana status pencairan dana bansos ini? Simak informasi lengkapnya berikut!

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 Alokasi Januari - Maret 2025 Cair Langsung 3 Bulan? Simak Info Terbarunya di Sini!

Proses Pencairan Bansos PKH 2025 Mulai Berjalan

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana PKH Tahap 1 Tahun 2025 kini memasuki tahap akhir.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial telah diperbarui untuk menampilkan status terbaru pencairan.

Menurut laporan yang dikutip pada Minggu, 9 Februari 2025, status pencairan bansos PKH sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI).

Artinya, pemerintah telah mengeluarkan perintah resmi kepada bank-bank penyalur untuk segera mentransfer dana ke rekening KPM.

Perubahan status ini terjadi sejak Jumat, 7 Februari 2025 dan biasanya dalam waktu dua hingga tiga hari, dana bansos sudah mulai masuk ke rekening penerima. Dengan demikian, pencairan diperkirakan akan dilakukan pekan depan.

Apa Itu Status "Standing Instruction" (SI) dalam Pencairan PKH?

Bagi yang belum familiar, Standing Instruction (SI) adalah perintah resmi dari Kementerian Sosial kepada bank penyalur untuk mulai mencairkan dana bansos kepada penerima manfaat.

Beberapa bank yang bertugas sebagai penyalur bantuan PKH antara lain:

Dengan status SI ini, bank akan memproses pencairan dan dalam waktu dekat saldo bansos PKH akan mulai masuk ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: SELAMAT! NIK e-KTP Masuk di KPM Saldo DANA Bansos BPNT Tahap 1 Sebesar Rp600 Ribu, Simak Informasi Selengkapnya

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat ATM

Bagi KPM yang sudah mendapatkan saldo bansos, pencairan bisa dilakukan dengan mudah melalui ATM bank penyalur. Berikut langkah-langkahnya:

Pastikan Anda melakukan transaksi di ATM resmi bank penyalur untuk menghindari potensi kendala dalam pencairan.

Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online

Jika Anda belum yakin apakah termasuk penerima bantuan atau tidak, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut caranya:

Jika nama Anda muncul sebagai penerima PKH, dana akan segera ditransfer ke rekening KKS yang terdaftar.

KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan memiliki rekening KKS nantinya dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah saldo dana bansos PKH telah cair ke akun bank nya.

Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 di 2025.

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Tags:
pencairan saldo dana bansos cek bansos Bank BRINIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan saldo dana bansos PKHsaldo dana bansos saldo dana bansos PKH 2025saldo dana bansos PKH tahap 1saldo dana bansos PKH

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor