NIK e-KTP Tercatat Nama Anda Ada di Urutan Penerima Saldo Dana Rp750.000 Subsidi PKH? Cek Daftar Daerah Pencairan Bansos Tahap 1 2025

Minggu 09 Feb 2025, 16:50 WIB
Ilustrasi Saldo dana bansos sebesar Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025. (Sumber: X/@aaliyibni)

Ilustrasi Saldo dana bansos sebesar Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025. (Sumber: X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan saldo dana bansos sebesar Rp750.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 sesuai kategori penerima manfaat.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda yang ada di urutan penerima subsidi PKH, cek segera daftar daerah pencairan bansos pada tahap pertama ini.

Saldo dana bansos Rp750.000 yang akan disalurkan dari subsidi PKH tersebut mencakup alokasi untuk tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2025.

Dengan total bantuan sosial senilai Rp3.000.000 per tahun, bansos PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap untuk penerima yang memenuhi persyaratan.

Untuk pemegang NIK e-KTP yang tercatat sebagai penerima, pencairan bansos ini dapat dilakukan melalui beberapa dua metode.

Diantaranya yakni melalui rekening bank penyalur bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS! Februari 2025, Taspen Cairkan 3 Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok untuk Golongan I-IV

Rincian Komponen Bansos PKH

Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, salah satu kelompok yang berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp750.000 per tahap adalah ibu hamil dan anak usia dini.

Bantuan sosial ini dicairkan secara bertahap dengan total Rp3.000.000 per tahun untuk setiap penerima dalam kategori tersebut.

Pencairan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan distribusi dana setiap tiga bulan sekali.

Artinya, meskipun penerima mendapatkan dana secara berkala, jumlah total yang diterima dalam satu tahun tetap sebesar Rp3.000.000.

Berita Terkait
News Update