POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 dengan nominal saldo Rp1.800.000.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat dalam menempuh pendidikan akibat kendala finansial.
Namun, meskipun dana telah dialokasikan, masih banyak penerima yang belum mengakses bantuan tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah belum diaktifkannya rekening SimPel yang menjadi sarana penyaluran dana.
Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk segera mengurus pencairan agar bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025
Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Gue Rahman, siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan hingga 31 Agustus 2025.
Sementara itu, pencairan dana PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga termin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari-April): Dana PIP dicairkan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September): Bantuan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan serta mereka yang masuk dalam SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Pencairan bagi siswa yang belum menerima dana di termin sebelumnya.
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Dana bansos PIP 2025 memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjangnya:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Cek Status Penerima Bansos PIP dengan Mudah
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima dana bansos PIP 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi Situs Resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar.
- Klik tombol Cari untuk memproses pencarian data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data penerima bantuan.
- Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Syarat dan Kriteria Penerima Dana Bansos PIP
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar siswa bisa terdaftar sebagai penerima bantuan:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu.
- Siswa korban bencana alam.
- Siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
- Anak yang sempat putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan kebutuhan khusus, seperti anak korban konflik atau dari keluarga dengan kondisi tertentu (misalnya korban PHK atau terpidana).
Dana bansos PIP 2025 akan disalurkan melalui Bank BRI yang bekerja sama dengan pemerintah.
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, siswa dapat memeriksa apakah dana tersebut sudah masuk ke rekening yang terdaftar.
Bansos PIP 2025 menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dengan saldo dana bantuan Rp1.800.000 per tahun, siswa bisa membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau kebutuhan lain yang mendukung proses belajar.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan anak Anda terdaftar dan menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan untuk mendukung kelancaran pendidikan mereka.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas hanya ditujukan kepada peserta didik yang terdaftar di Dapodik. Proses teknis terkait penerima, verifikasi data, hingga pencairan dana bansos sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang ditentukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.