POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penerima bantuan dari kedua program bansos Kemensos ini mengalami peningkatan, dan pencairan dana tahap pertama untuk Januari–Maret 2025 dijadwalkan mulai dilaksanakan secara bertahap pada Senin mendatang.
Pada artikel ini, Poskota akan merangkum mekanisme pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT, kategori penerima yang berhak, serta prosedur yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk memastikan mereka dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan Data Penerima Bantuan
Dilansir dari tayangan YouTube INFO BANSOS, kabar terbaru menyebutkan bahwa Kementerian Sosial telah menurunkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang berisi nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam lampiran surat tersebut.
Bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT akan segera masuk ke dalam saldo kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing penerima.
Informasi ini diperoleh melalui saluran resmi dan pesan WhatsApp dari pejabat pusat, yang memastikan bahwa data penerima telah terverifikasi dan divalidasi dengan baik.
Seiring dengan adanya data final closing yang tercatat di aplikasi pendamping, maka penerima bantuan PKH dan BPNT untuk tahap pertama tahun 2025 mengalami peningkatan.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Sebelumnya, pada sekitar bulan Oktober, dilakukan verifikasi dan validasi data calon KPM PKH. Dalam proses tersebut, diketahui terdapat calon penerima PKH yang telah teridentifikasi memiliki komponen bantuan PKH dan juga penerima PKH yang sebelumnya belum mendapatkan BPNT.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG dan dicatat secara final bersama dengan data pembayaran yang bisa dipantau melalui aplikasi FNGJ.
Hal ini menandakan bahwa mekanisme pemeriksaan data berjalan dengan baik, sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Rincian Komponen Bantuan PKH
Program PKH memiliki beberapa komponen yang berbeda, masing-masing dengan kategori dan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kondisi penerima, diantaranya:
- Komponen Pendidikan:
- SD: Mendapat bantuan senilai Rp900.000 per tahun.
- SMP: Mendapat bantuan senilai Rp1,5 juta per tahun.
- SMA: Mendapat bantuan senilai Rp2 juta per tahun.
- Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil: Mendapat bantuan senilai Rp3 juta per tahun.
- Balita: Mendapat bantuan senilai Rp3 juta per tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia: Mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas: Mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan bantuan PKH tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Hal ini dilakukan agar setiap penerima tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, mengingat kondisi seperti status pendidikan anak (misalnya masih bersekolah atau telah lulus) dapat berubah dari waktu ke waktu.
Proses Pencairan dan Jadwal SP2D
Mengenai pencairan dana, informasi terbaru menyebutkan bahwa Kementerian Sosial telah mengajukan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN diperkirakan memakan waktu maksimal dua hari kerja sejak pengajuan SPM diterima.
SP2D inilah yang digunakan oleh pihak bank—seperti BRIBN, IBSI, Mandiri, atau TT Pos Indonesia—sebagai dasar transfer dana bantuan ke rekening para penerima.
Daftar wilayah pencairan juga telah dibagikan melalui grup resmi, sehingga penerima dapat dengan mudah memantau apakah wilayah mereka termasuk dalam daftar pencairan tahap pertama dan gelombang kedua.
Proses ini menandakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan PKH dan BPNT berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.