Dana Bansos BPNT Rp400.000 Periode Januari-Februari 2025, Segera Cair ke Rekening KKS Himbara Para KPM Terdata Sah di DTSEN

Minggu 09 Feb 2025, 08:01 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis hari ini Sabtu 1 Febuari 2025 gunakan akun dompet elektronik. (Canva)

Klaim Saldo DANA Gratis hari ini Sabtu 1 Febuari 2025 gunakan akun dompet elektronik. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera cairkan Bansos program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdata sah di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) periode tahun 2025.

Informasi resmi dari instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyatakan bantuan sosial BPNT akan dicairkan kembali di tahun 2025 setelah proses pendataan terbaru melalui DTSEN sudah rampung.

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan Dana Bansos BPNT melalui data DTKS, namun kini Kemensos RI telah menggantinya dengan DTSEN yang rencananya pendataan selesai di bulan Februari ini.

Baca Juga: KPM Pemilik NIK KTP Sah Terdata di DTSEN, Terima Dana Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Tahap 1 Periode Januari-Februari 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Dana Bansos BPNT ini dibagikan kepada para KPM terdata di DTSEN terpilih sudah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Kemensos RI.

Tidak semua pemilik NIK KTP terima bansos dari pemerintah, ada proses yang harus dilalui untuk dapat terima Bansos tersebut.

Jika dilihat dari pencairan sebelumnya, bansos BPNT ini cair melalui rekening Himbara dan PT Pos. Masing-masing memiliki nominal uang bansos berbeda diterima oleh para KPM.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos dari Pemerintah PKH Rp600.000, Inilah Informasi Selengkapnya

Berikut Ini Dana Bansos BPNT 2025 Setiap Penerimanya

- Pencairan melalui rekening Himbara dan PT Pos sebesar Rp400.000 alokasi tahap 1 untuk pencairan 2 bulan sekali.

Diperkirakan proses penyaluran dilakukan di akhir bulan Februari atau awal bulan Maret 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Akan Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH atau BPNT di Februari 2025? Cek Selengkapnya di Sini!

Berita Terkait
News Update