POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga miskin dan rentan di tahun 2025.
Program bansos Kemensos ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat. Simak jadwal pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima dalam alokasi pertama tahun ini.
Pencairan bantuan saldo dana bansos PKH sendiri dilakukan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima manfaat akan menerima KKS sebagai sarana transaksi pencairan di ATM atau agen bank terdekat. Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda memahami prosedur pencairan dan menyiapkan dokumen yang diminta.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Penyaluran bantuan sosial PKH tahun 2025 akan berlangsung dalam empat tahap, dengan jadwal pencairan sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Pastikan penerima manfaat memantau informasi resmi dari pemerintah untuk memastikan jadwal pencairan sesuai dengan wilayah masing-masing.
Pencairan alokasi pertama PKH tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Maret. Namun, jadwal pencairan di tiap daerah dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan dan mekanisme distribusi yang berlaku.
Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait guna memastikan jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Nominal Bantuan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 bervariasi sesuai dengan kategori penerima dalam keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuan berdasarkan komponen yang berhak mendapatkan dukungan:
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Agar bantuan lebih efektif dan tepat sasaran, setiap keluarga hanya bisa menerima maksimal empat komponen. Dengan demikian, program ini dapat berjalan secara lebih adil dan memberi dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Cara Cek Bansos PKH
Untuk memastikan status sebagai penerima manfaat PKH 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data domisili, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Setelah proses verifikasi, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima PKH. Jika nama Anda tercantum dalam daftar penerima, informasi mengenai jadwal pencairan dan prosedur penyaluran bantuan akan tersedia untuk diakses.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 hadir sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Dengan memahami jadwal pencairan serta besaran bantuan yang diterima, diharapkan penerima manfaat dapat mengalokasikan dana ini secara optimal untuk kebutuhan esensial keluarga.
Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan memastikan data kepesertaan telah terverifikasi guna kelancaran proses pencairan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.