Untuk penerima yang terdaftar di DTKS, mereka akan masuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun ini.
Selain itu, data DTKS juga mencakup peserta yang telah memiliki rekening SimPel, baik yang sudah lama atau baru mengaktifkan rekening beberapa waktu lalu.
Harap dicatat, tahun ini pemerintah akan mengganti DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Proses Pencairan dan Persyaratan
Bagi peserta didik yang memenuhi dua kriteria di atas, pencairan bantuan PIP akan dilakukan setelah persyaratan berikut dipenuhi:
1. Rekening SimPel atau Kartu KIP
Peserta didik harus memiliki rekening SimPel atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi yang belum memiliki rekening SimPel, disarankan untuk membuatnya terlebih dahulu.
2. Surat Keterangan Pencairan
Surat keterangan pencairan atau surat rekomendasi pencairan dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan juga harus dilengkapi.
3. Fotokopi Raport dan Kartu Pelajar atau KTP
Peserta didik harus melengkapi fotokopi raport depan (untuk jenjang SD dan SMP) dan kartu pelajar (untuk jenjang SMA).
Bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP juga harus disiapkan.
3. Syarat Pendukung
Jika pengambilan bantuan diwakilkan, maka diperlukan fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua atau fotokopi KTP wali yang akan mewakili.