POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuannya bagi masyarakat yang membutuhkan, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada tahap 1 tahun 2025, pencairan bansos telah dimulai, sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan segera mengecek rekening bank masing-masing.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda dan lakukan pengecekan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Siapkan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Cek Status KPM Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Dengan adanya bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan dapat terpenuhi, baik dalam bentuk bantuan tunai maupun pangan.
Untuk pengecekannya, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan status penerima melalui platform digital.
Sehingga masyarakat dapat dengan cepat bisa mengetahui, apakah dana sudah masuk ke rekening mereka atau masih dalam proses pencairan.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima bansos, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti mengakses situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi yang telah disediakan.
Dengan hanya memasukkan NIK e-KTP, Anda dapat memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahap 1 tahun 2025.
Pastikan untuk segera mengeceknya agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan keluarga.
Untuk lebih jelasnya seperti apa cara melakukannya, berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH dan BPNT dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH dan BPNT merupakan salah satu bantuan pemerintah, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT ini, akan menerima bantuan dengan besaran Rp200.000 per bulannya.
Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Daftar Bansos PKH 2025, Intip Syarat dan Cara Lengkapnya!
Namun untuk pencairannya sendiri, biasanya tergantung dari kebijakan daerahnya masing-masing.
Ada yang disalurkan per dua bulan sekali, ada juga yang dilakukan per tiga bulan sekali. Jika per dua bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Namun jika disalurkan per tiga bukan sekali, maka setiap KPM akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransferken ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik pada KPM.
Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH, akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bantuan PKH dan BPNT ini, diharapkan para KPM bisa menggunakannya dengan bijak, dan sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.