POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH)! Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk tahap pertama tahun 2025, dengan nominal mencapai Rp600.000 bagi kategori tertentu.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terdaftar dalam sistem, maka Anda berhak mendapatkan pencairan dana ini.
Seperti diketahui, PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang memiliki lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, balita, serta anak usia sekolah.
Pencairan saldo dana bansos PKH 2025 tahap 1 ini dilakukan untuk periode Januari hingga Maret.
Pemerintah menyalurkannya secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), penerima PKH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dana bantuan senilai Rp600.000 ini, diberukan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total yang diterima dalam satu tahap pencairan adalah Rp600.000.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menetapkan bahwa tidak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH.