Cek Segera Rekening Bank Anda! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dicairkan, Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Cek Status Nama Penerimanya

Sabtu 08 Feb 2025, 17:29 WIB
Lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pastikan untuk segera mengeceknya agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan keluarga.

Untuk lebih jelasnya seperti apa cara melakukannya, berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH dan BPNT dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda dengan Kategori Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Berhak Terima Uang Gratis Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Informasi Lengkapnya!

PKH dan BPNT merupakan salah satu bantuan pemerintah, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT ini, akan menerima bantuan dengan besaran Rp200.000 per bulannya.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Daftar Bansos PKH 2025, Intip Syarat dan Cara Lengkapnya!

Namun untuk pencairannya sendiri, biasanya tergantung dari kebijakan daerahnya masing-masing.

Ada yang disalurkan per dua bulan sekali, ada juga yang dilakukan per tiga bulan sekali. Jika per dua bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.

Namun jika disalurkan per tiga bukan sekali, maka setiap KPM akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.

BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransferken ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik pada KPM.

Baca Juga: NIK e-KTP dan KK Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos PKH atau BPNT? Berikut Cara Ceknya dan Apa Saja yang Telah Dicairkan di Februari 2025

Berita Terkait

News Update