JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga warga negara asing (WNA) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bali. Mereka diduga mendapatkan narkoba melalui jalur ekspedisi dari luar negeri. Total barang haram yang diamankan BNN mencapai 2,6 kilogram.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengungkapkan kasus ini berasal dari laporan kasus narkotika (LKN) yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Salah satu tersangka berinisial TP ditangkap terkait penyelundupan narkotika jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
"TP merupakan warga negara Inggris yang berhasil ditangkap anggota BNNP Bali di daerah Kuta Utara, Badung, pada Selasa (21/1)," ujar I Wayan Sugiri dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca Juga: Ratusan Warga Bekasi Antusias Saksikan Pertunjukkan Barongsai di Summarecon Crown Gading
Dia menjelaskan, TP ditangkap saat menerima paket dari ojek online di Jalan Bucu, Desa Kerobokan. Paket tersebut berisi 1.055,44 gram MDMA atau ekstasi, yang dikirim dari Budapest, Hongaria, dengan pengirim berinisial PM untuk HWC di Sunset Road, Bali.
"TP bersama barang bukti telah diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan internasional," kata dia.
Pada Minggu, 26 Januari 2025, petugas BNNP Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menangkap warga negara Rusia berinisial AZ. Dia diduga menyelundupkan Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa utama dalam ekstrak tanaman ganja, setelah baru mendarat dari Phuket, Thailand.
"Kasus ini terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan di terminal kedatangan internasional. Koper AZ dicurigai, lalu ditemukan 179,52 gram THC dalam kemasan krim beserta satu alat hisap," ucapnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita ponsel dan dokumen perjalanan AZ. "Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara. Upaya pencegahan harus terus diperketat," kata Wayan.
Kasus lainnya terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, ketika petugas BNNP Bali menangkap warga negara Ukraina berinisial MI di Badung. "Penangkapan bermula dari temuan paket mencurigakan berisi alat semprot cat. Setelah diperiksa, ternyata di dalam alat tersebut tersembunyi 1.204,02 gram hasis atau resin ganja, serta 194,98 gram THC dalam bentuk pasta dan minyak ekstrak ganja," jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain dari MI, seperti ponsel, motor, timbangan digital, dan plester hitam. “Tersangka MI beserta barang bukti telah dibawa ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut, sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas," ujarnya.
Wayan menyebutkan, narkotika yang disita dari ketiga tersangka ini rencananya akan diedarkan di Indonesia. Narkotika yang disita ini, baik bahan baku maupun yang sudah dalam bentuk satuan, diperoleh dari luar negeri, seperti Budapest dan Thailand. Para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang mencoba mengelabui petugas dengan mengirim narkotika melalui jasa ekspedisi.