POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menantikan kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan gambaran tentang waktu pencairan dana tersebut, meskipun regulasi resminya masih dalam tahap penyusunan.
Sebagai referensi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan bahwa:
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR diprediksi akan cair pada awal April 2024, sementara gaji ke-13 kemungkinan besar akan dicairkan pada Juni 2024.
Namun, jadwal pasti masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 10 Penambang Emas Ilegal di Lebak Diamankan Polda Banten
Regulasi Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS didasarkan pada peraturan yang ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah.
Biasanya, pencairan ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan pensiunan serta mendukung daya beli menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Berikut adalah beberapa ketentuan umum terkait pencairan THR dan gaji ke-13:
- Penerima: THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh pensiunan PNS, termasuk janda, duda, dan anak yang menerima tunjangan pensiun.
- Besaran THR dan Gaji ke-13: Nominal yang diterima umumnya setara dengan gaji pokok terakhir beserta tunjangan yang melekat.
- Sumber Dana: Dana pencairan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Pencairan
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kapan THR dan gaji ke-13 cair antara lain:
- Situasi ekonomi nasional, terutama kondisi fiskal dan belanja negara.
- Kebijakan pemerintah terkait prioritas anggaran.
- Proses administrasi dan kesiapan sistem pencairan.
Pada 2023, pencairan THR dilakukan lebih awal sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi. Jika pola ini berlanjut, maka kemungkinan besar pencairan THR 2024 juga akan dilakukan dalam waktu yang sama.
Baca Juga: Catat, Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 4 Tahap untuk KPM Terpilih
Dampak Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi Perekonomian
Pencairan THR dan gaji ke-13 memiliki dampak yang cukup besar bagi perekonomian, terutama di sektor konsumsi. Berikut beberapa dampak positifnya:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pensiunan yang mengandalkan dana ini untuk kebutuhan sehari-hari.
- Menggerakkan roda ekonomi, khususnya bagi sektor ritel, transportasi, dan pariwisata yang mengalami peningkatan permintaan.
- Menstimulasi pertumbuhan UMKM, karena banyaknya transaksi menjelang Hari Raya.
Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan tanggal pasti pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, berdasarkan pola pencairan sebelumnya, dana ini diprediksi akan cair pada awal April 2024 untuk THR dan Juni 2024 untuk gaji ke-13.
Pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan para pensiunan melalui kebijakan fiskal yang tepat.
Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan kepastian mengenai pencairan dana tersebut.