SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten mengamankan 10 penambang emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penambangan emas tanpa izin.
Ke 10 penambang tersebut yaitu UK, 33 tahun, warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, AG, 53 tahun, warga Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, WAN, 42 tahun, YI, 46 tahun, dan SUN, 53 tahun, warga Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng. AS, 35 tahun, warga Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, DED, 53 tahun, warga Desa Warnasari, Kecamatan Cibeber, AN, 38 tahun, dan OK, 33 tahun, warga Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber dan terakhir MAN, 38 tahun, warga Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindak lanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025.
"Lokasi tambang ilegal emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca Juga: Ratusan Pengecer LPG 3 Kg di Pandeglang Serbu Mal Pelayanan Publik
Suyudi menambahkan dalam pengungkapan tambang emas ilegal ini pihaknya menetapkan 10 tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
"Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin," ujarnya.
Suyudi menerangkan dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atas toko emas.
"Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas," ucapnya.
Baca Juga: Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Cimahi
Suyudi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, baik ke pelaku penambangan hingga pemasok bahan kimia untuk pengelohan emas, serta dampak lingkungan akibat tambang ilegal tersebut.