POSKOTA.CO.ID - Pada 2025, bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat tetap dilaksanakan sesuai anggaran.
Pemerintah melakukan efisiensi anggaran 2025, sejumlah kementerian terimbas dengan dikuranginya dana program yang mereka terima.
Namun, kabar baik datang untuk para masyarakat penerima bansos, anggaran bansos tidak dikurangi.
Berbagai jenis bansos tetap diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal yang sudah direncanakan, bahkan beberapa jenis bantuan akan dicairkan secara dirapel.
Berikut adalah rincian dana bansos per bulan yang diterima oleh masyarakat pada 2025:
Anggaran Bansos untuk Setiap KPM
1. Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) ini memberikan bantuan kepada berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil dan balita: Rp250.000 per bulan
- Lansia dan disabilitas: Rp200.000 per bulan
- Anak SMA: Rp166.666 per bulan
- Anak SMP: Rp125.000 per bulan
- Anak SD: Rp75.000 per bulan
PPda 2025 pencairan Bansos PKH baik melalui Kantor Pos dan KKS, dilakukan dalam empat tahap per tahun, atau setiap tiga bulan sekali.
Dengan demikian, nominal bantuan untuk setiap komponen akan dikalikan dengan tiga bulan, memberikan dampak lebih besar dalam mendukung KPM.
2. Bansos BPNT
Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dianggarkan sebesar Rp200.000 per bulan. Pada tahap pertama 2025, bantuan ini direncakan diberikan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus.
Artinya, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
3. Bansos Atensi YAPI
Bansos atensi yatim piatu (Yapi) ini ditujukan untuk anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.
Masing-masing anak piatu akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Melansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) bansos dicairkan tiap 3 bulan sekali.
Dengan begitu setiap anak akan mendapat dana sebesar Rp600.000 setiap tahapnya.
4. Bansos BLT Dana Desa
Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa memiliki anggaran Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Pencairan bantuan ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun beberapa desa memiliki kebijakan untuk mencairkan bantuan hingga empat bulan sekaligus.
5. Bansos BLT Pengganti Subsidi BBM
Bansos ini diberikan untuk mengganti kebijakan subsidi BBM yang tidak jadi dilakukan.
Dianggarkan sebesar Rp300.000 per bulan, pencairan bantuan ini dilakukan untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat!