Bukan hanya Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Program RST Jadi Salah Satu yang Disalurkan oleh Pemerintah Berikut Kriteria dan Persyaratan Penerimanya

Kamis 06 Feb 2025, 19:16 WIB
Ilustrasi pemberian bansos RST kepada penerima manfaat (Pinterest/@jasabangunrumah)

Ilustrasi pemberian bansos RST kepada penerima manfaat (Pinterest/@jasabangunrumah)

POSKOTA.CO.ID - Bukan hanya saldo dana bantuan sosial yang menjadi konsen pemerintah. Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

Yaitu, meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni.

Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan tempat melakukan usaha.

Baca Juga: Kabar Gembira! Siswa Pemilik NISN Ini Berhak Cairkan Dana Bansos PIP 2025 hingga Rp1.800.000 dari Pemerintah, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Kriteria dan Persyaratan Penerima RST

Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi adalah:

  1. Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
  2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
  3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.
  4. Tidak memiliki tempat mandi cuci dan buang air atau memiliki namun tidak layak.
  5. Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Masuk Daftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025, Cek Statusnya di Sini!

Syarat Penerima RLH

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) adalah:

  1. Harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
  2. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.
  3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nala lain/nama lain surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
  4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Baca Juga: NIK e-KTP Bertuliskan Nama Anda Masuk Antrean Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT 2025, Cek Proses Pencairannya

Mengutip laman kemenkeu.go.id, di tahun 2024 kemarin, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp11,3 miliar kepada 565 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos RST sangat dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin dalam mewujudkan kebutuhan rumah yang layak dan sehat dan tempat melakukan usaha agar survive dan berkembang ekonominya.

Berita Terkait

News Update