POSKOTA.CO.ID - Masyarakat akan terus menerima bantuan dari BPNT pada tahun 2025 ini dengan nominal yang sama namun memiliki perbedaan tahap penyaluran.
Jika sebelumnya disalurkan setiap dua bulan sekali, maka pada tahun ini akan disalurkan setiap sebulan sekali dengan nominal Rp200.000.
Hal ini dikonfirmasi melalui informasi yang diunggah melalui akun Intsgaram resmi Kemensos @kemensosri, yang menjelasakan penyaluran tetap berlangsung.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan atau sebelumnya sudah termasuk ke dalam penerima, jika pada tahun ini ingin kembali mendapatkan dana bansos harus memenuhi syarat.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Tidak Diambil, Apakah Hangus? Ini Informasi Lengkapnya!
Beberapa persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat calon penerima bansos BPNT.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Mengutip Youtube Info Bansos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial BPNT 2025.
1. Status ekonomi terendah
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, yaitu yang berada pada tingkatan desil 1 dan desil 2.
2. Bukan anggota ASN/TNI/POLRI
Syarat yang selanjutnya adalah mereka yang bukan merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkannya.
3. Berpenghasilan dibawah upah minimum
Calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam KK dengan penghasilan di atas upah minimum regional atau upah minimum provinsi.
Jika terdeteksi ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum tersebut otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
4. Bukan pendamping sosial/pekerja sosial/operator SIKS-NG
Syarat lainnya adalah bukan pekerja atau anggota keluarga dari pendamping sosial, pekerja sosial ataupun operator SIKS-NG.