Pencairan Dana Bansos BPNT 2025 Berlangsung Tiap Bulan, Pastikan Anda Sudah Penuhi Syarat!

Jumat 07 Feb 2025, 22:25 WIB
Syarat terima dana bantuan sosial BPNT. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat terima dana bantuan sosial BPNT. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat akan terus menerima bantuan dari BPNT pada tahun 2025 ini dengan nominal yang sama namun memiliki perbedaan tahap penyaluran.

Jika sebelumnya disalurkan setiap dua bulan sekali, maka pada tahun ini akan disalurkan setiap sebulan sekali dengan nominal Rp200.000.

Hal ini dikonfirmasi melalui informasi yang diunggah melalui akun Intsgaram resmi Kemensos @kemensosri, yang menjelasakan penyaluran tetap berlangsung.

Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan atau sebelumnya sudah termasuk ke dalam penerima, jika pada tahun ini ingin kembali mendapatkan dana bansos harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tidak Diambil, Apakah Hangus? Ini Informasi Lengkapnya!

Beberapa persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat calon penerima bansos BPNT.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Mengutip Youtube Info Bansos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial BPNT 2025.

1. Status ekonomi terendah

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Penerima Uang Gratis dari Bansos PKH dan BPNT 2025, Lakukan Ini Jika Anda Belum Jadi KPM

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, yaitu yang berada pada tingkatan desil 1 dan desil 2.

2. Bukan anggota ASN/TNI/POLRI

Syarat yang selanjutnya adalah mereka yang bukan merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Hal ini dilakukan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkannya.

Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Segera Cek Status NIK e-KTP Anda Sekarang!

3. Berpenghasilan dibawah upah minimum

Calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam KK dengan penghasilan di atas upah minimum regional atau upah minimum provinsi.

Jika terdeteksi ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum tersebut otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut.

4. Bukan pendamping sosial/pekerja sosial/operator SIKS-NG

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Cair di Februari? Segini Besaran Nominal yang Diterima Siswa, Cek Sekarang!

Syarat lainnya adalah bukan pekerja atau anggota keluarga dari pendamping sosial, pekerja sosial ataupun operator SIKS-NG.

Berita Terkait
News Update