POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai Rp600.000 kepada sejumlah masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada dasarnya Anda diminta untuk mendatarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika ingin mendapatkan Bansos BPNT.
Namun tidak hanya sampai di situ, sebab DTKS bersifat antrean. Jadi, pemerintah akan menyeleksi nama-nama dari database tersebut agar tercantum di menu Final Closing pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog lada Jumat, 7 Januari 2025, Anda tidak akan menerima Bansos BPNT apabila NIK eKTP tidak tercantum di menu Final Closing pada SIKS-NG.
“Karena kalau tidak, maka dipastikan tidak akan dicairkan dan teman-teman semuanya adalah menunggu harapan yang kosong kalau memang tidak ada di aplikasi SIKS-NG menu Final Closing,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Maka dari itu, penting untuk memastikan kepada pendamping sosial apakah identitas Anda terdaftar di menu Final Closing atau tidak.
Apa yang Dimaksud Bansos BPNT?
Melansir akun Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri, BPNT atau program sembako adalah bansos untuk keluarga miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan pangan.
Sekarang ini BPNT atau program sembako dicairkan dalam bentuk uang tunai yang dapat dibelikan bahan pokok atau sembako seperti beras, telur, minyak, dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pangan KPM.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Simak Caranya di Sini
Bantuan sosial BPNT tahun 2025 sendiri akan cair 3 bulan sekali ke rekening pemilik NIK eKTP yang terdaftar sebagai KPM DTKS atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Maka dari itu nominal yang didapatkan adalah sebesar Rp600.000 per tahapnya ke rekening dari bank himbara sebagai berikut:
- BNI
- BRI
- BSI
- Bank Mandiri
Apabila belum memiliki rekening penerima Bansos tersebut, bantuan akan cair melalui PT Pos Indonesia jika Anda terima surat undangan pencairan.
Kapan Bansos BPNT Januari-Maret 2025 Cair?
Pencairan Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 kini sudah muncul keterangan ‘Belum Standing Instruction (SI)’ pada akun SIKS-NG supervisor Kabupaten/Kota.
Pencairan Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 kini keterangannya sudah muncul ‘Belum Standing Instruction (SI)’. Artinya, sisa menunggu Surat Peringah Pencairan Dana (SP2D) dalam waktu sekitar 1-7 hari hingga keterangan menjadi ‘Sudah SI’.
“Kecuali kalau ‘Sudah SI’, barulah diturunkan SI. Artinya, pemindahbukuan dari kantor perbendaharaan negara ke bank himbara,” kaga Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Mengetahui penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kemungkinan Bansos BPNT tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 mulai cair pada pertengahan atau akhir Februari 2025.
Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos BPNT
Selain terdaftar di DTKS dan menu final closing SIKS-NG, suatu keluarga pemilk NIK eKTP juga dapat terpilih sebagai KPM karena memenuhi kriteria berikut:
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait update pencairan saldo dana Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
Disclaimer: Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 belum cair karena masih menunggu sejumlah proses lagi seperti penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kata ‘Anda’ dalam artikel ini merujuk pada pemilik NIK eKTP yang terdaftar di DTKS dan menu Final Closing SIKS-NG.
Sedangkan kata ‘Saldo Dana’ yang dimaksud adalah bantuan tuani dari Bansos, bukan uang dari dompet elektronik DANA.