Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Milik Anda Masuk Dalam Data Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Simak Proses Penyalurannya!

Jumat 07 Feb 2025, 12:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat pada tahap pertama tahun 2025.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka ada peluang besar untuk menerima saldo bansos sebesar Rp750.000.

Kategori penerima utama bantuan ini adalah ibu hamil dan balita, yang berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 dalam satu tahun.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas dan NIK Anda terdaftar di DTKS, maka kemungkinan besar Anda akan menerima dana bansos PKH pada tahap pertama tahun 2025.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Telah Cair ke Rekening Bank Anda, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Update Terbaru Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025

Informasi terbaru dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Februari 2025 mengungkapkan bahwa proses pencairan bansos PKH tahap pertama sudah memasuki tahapan penting.

Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), terjadi perubahan status pencairan yang cukup menggembirakan bagi penerima bantuan.

Saat ini, banyak penerima yang statusnya berubah menjadi "belum SII", yang artinya dana bantuan sedang dalam tahap pemrosesan sebelum pencairan.

Untuk pencairan dana PKH tahap 1, saat ini masih dalam proses verifikasi rekening. Pemerintah akan memastikan bahwa data penerima sudah sesuai dan tidak ada kesalahan administratif sebelum dana dikirimkan.

Bantuan yang disalurkan melalui bansos PKH yaitu berupa dana bantuan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan jumlah nominal yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya.

Berikut adalah rincian dana bantuan yang disalurkan oleh bansos PKH kepada setiap kategori penerima bantuan.

Rincian Nominal Dana Bantuan PKH 2024

Ibu hamil dan masa nifas: Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun.

Balita (usia 0-6 tahun): Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun.

Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp.225.000 per tahap atau Rp.900.000 per tahun.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp.375.000 per tahap atau Rp.1.500.000 per tahun.

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp.500.000 per tahap atau Rp.2.000.000 per tahun.

Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos BPNT Akan Segera Diterima Pemegang NIK e-KTP yang Datanya Telah Diverifikasi Oleh Pemerintah Sebagai KPM, Simak Status Terbarunya!

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025

Pencairan dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap 1: Januari – Maret 2025

Tahap 2: April – Juni 2025

Tahap 3: Juli – September 2025

Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Untuk tahap pertama, proses pencairan dana masih dalam tahap verifikasi rekening. Setelah proses ini selesai, barulah Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan.

Masyarakat diimbau untuk bersabar dan tetap memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pengecekan serta pencairan saldo dana bansos PKH 2025.

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Tags:
NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan bansos PKH 2025bansos PKHsaldo dana bansos saldo dana bansos PKH tahap 1saldo dana bansos PKH

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor