Ini berarti pencairan bisa dilakukan dalam tiga bulan tersebut, tergantung pada kebijakan pemerintah dan kesiapan teknis dari sistem pencairan.
Saat ini, proses verifikasi data penerima bansos masih berlangsung. Supervisor PKH dan BPNT telah melakukan pembaruan data, termasuk pengecekan rekening penerima serta tahapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, di tingkat pendamping dan operator di desa atau kelurahan, data tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Beredarnya surat dari Menteri Sosial yang menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Februari menimbulkan banyak spekulasi.
Dalam surat yang bertanda tangan resmi dengan barcode tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah diimbau untuk menyalurkan bansos secara bersamaan dengan program bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal pasti pencairan tahap pertama. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Untuk memastikan status pencairan bansos, penerima manfaat dapat memantau saldo KKS mereka melalui sistem yang tersedia atau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dengan berbagai informasi yang beredar saat ini, harapannya bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025 dapat segera dicairkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah diharapkan memberikan kepastian terkait jadwal pencairan untuk menghindari kebingungan di kalangan penerima manfaat.
Baca Juga: Update Info Progres Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak Jadwal dan Mekanisme Pencairannya
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).