NIK e-KTP Anda Telah Tercantum Akan Segera Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening KKS, Cek Status Sekarang!

Jumat 07 Feb 2025, 19:29 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap satu 2025 segera diterima KPM via rekening KKS. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap satu 2025 segera diterima KPM via rekening KKS. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah tercatat sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 segera cair melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Saat ini pemerintah telah mencatumkan daftar NIK e-KTP yang terpilih melalui aplikasi SIKS-NG menjadi menerima bantuan sosial (bansos) PKH tahap satu 2025.

Dilansir dari akun Youtube Cek Bansos, proses penyaluran dana bansos PKH tahap satu 22025 di aplikasi SIKS-NG telah muncul keterangan menu final closing ini diperuntukkan untuk KPM PKH nama dan jenis komponen yang akan diterima di tahap satu.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia agar segera menurun.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp600.000 Cair ke Rekening BRI, KPM Diminta Cek Saldo Sekarang!

Tentunya bantuan ini sangat berpengaruh terutama masyarakat kalangan menengah kebawah, mengingat harga bahan pokok yang terus tinggi.

Harga bahan pokok yang terus naik juga membuat masyarakat kesulitan, upah kerja atau pendapatan yang dimiliki tidak selaras dengan pengeluaran yang ada.

Bagi KPM yang mendapat bantuan PKH 2025, gunakanlah secara bijak uang tersebut agar kebutuhan yang dimiliki dapat tercukupi.

Penerima juga wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhasil Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Status KPM di Sini

Uang nominal Rp600.000 ditujukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) golongan penyandang disabilitas dan lansia yang telah terdaftar.

Berita Terkait
News Update