POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 sebesar Rp600.000 langsung ke rekening Bank BRI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Pencairan saldo dana bansos ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bansos PKH merupakan salah satu program bantuan tunai dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Setiap tahunnya, program ini membantu jutaan keluarga di Indonesia agar bisa mendapatkan akses lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kini, memasuki awal tahun 2025, bantuan PKH tahap pertama telah dicairkan, dan para penerima diimbau untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing guna memastikan dana sudah masuk.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap, sehingga setiap KPM harus rajin memeriksa rekening mereka agar tidak ketinggalan pencairan bantuan.
Lantas, bagaimana cara mengecek saldo bansos PKH yang sudah masuk? Apakah ada syarat tertentu untuk mencairkan dana ini?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini agar Anda tidak melewatkan bantuan yang sudah disediakan oleh pemerintah!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut lima syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.