POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 telah resmi diumumkan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bansos ini dengan metode transfer tunai atau cash transfer.
Proses pencairan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang mencakup sejumlah bank pemerintah seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta melalui layanan PT Pos Indonesia.
Pada tahap pertama, dana bansos sebesar Rp600.000 diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas yang data dari NIK e-KTP nya telah terverifikasi berdasarkan data acuan yang dikelola pemerintah.
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan saldo dana bansos melalui situs resmi Cekbansos.kemensos dengan memasukkan informasi wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai data yang tercantum pada E-KTP. Berikut ini adalah panduan lengkap cara pengecekannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Bantuan ini disalurkan secara berkala dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pihak Kementerian Sosial menegaskan bahwa pencairan tahap pertama ditargetkan dapat terealisasi tepat waktu dalam triwulan pertama. Pencairan direncanakan berlangsung pada Februari atau paling lambat Maret 2025.
Dengan demikian, bantuan diharapkan dapat diterima sebelum bulan puasa dimulai. Selain bansos PKH tahap 1 2025, pemerintah juga berencana memberikan bantuan berupa beras kepada masyarakat.
Awalnya, program bantuan beras hanya direncanakan berlangsung selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Namun, sesuai arahan Presiden, periode penyalurannya diperpanjang menjadi enam bulan untuk 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah. Kementerian Sosial terus memperbarui dan memantau data penerima bansos agar bantuan tetap tepat sasaran.
