Cek Syarat Penerima Dana Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025, Sebelum Melakukan Pencairan!

Jumat 07 Feb 2025, 20:13 WIB
Syarat penerima bansos PKH tahap satu 2025.(Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Syarat penerima bansos PKH tahap satu 2025.(Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

PKH merupkakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan PKH disalurkan dengan mentransfer uang bansos ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Namun, hanya KPM yang memenuhi syarat yang bisa menerima bansos PKH.

Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS. Tujuannya agar bantuan PKH ini tersalurkan tepat sasaran kepada KPM yang layak selama setahun.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhasil Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Status KPM di Sini

Nominal Bansos PKH 2025

Berikut nominal dana bansos PKH 2025 yang diberikan kepada setiap kategori KPM:

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Telah Terverifikasi Layak Menerima Bansos PKH 2025, Akan Segera Dapat Susbsidi Saldo Dana Rp600.000, Simak Penjelasan Lengkapnya!

4. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Berita Terkait
News Update