Saldo dana Rp400.000 dari pemerintah cair melalui program bantuan sosial BPNT di tahun 2024. Cek status NIK KTP dan KK Anda yang terdaftar di sini dan syarat pencairannya. (Sumber: Pixabay/Danikancil)

EKONOMI

Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Sudah Cair ke Rekening Bank BRI Milik KPM Terdata di Wilayah Ini, Cek Selengkapnya

Kamis 06 Feb 2025, 09:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Rp400.000 berhasil cair ke rekening bank BRI milik KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT untuk penyalurkan alokasi November dan Desember 2025. Cek di sini.

NIK KTP milik Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang telah terdaftar di DTKS akan menerima bantuan berupa dana yang dapat digunakan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat miskin berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan yang lebih berkualitas.

Nominal bantuan yang biasanya disalurkan setiap tahapnya sebesar Rp400.000 untuk tiap dua bulan sekali, nominal tersebut adalah hasil dari pencairan untuk tahap keenam alokasi November-Desember.

Baca Juga: NIK KTP atas Nama Kamu sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT atau PKH Berhak Dapatkan Saldo Dana Mulai Rp400.000 dari Pemerintah, Lihat Info Selengkapnya di Sini!

Dalam setiap tahun, penyaluran BPNT terbagi menjadi enam tahap pencairan dengan total per tahunnya hingga Rp2.400.000. Penyalurannya sendiri bisa melalui dua cara yaitu lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun PT Pos Indonesia.

Dikutip dari channel Youtube ‘Info Bansos’, penerima manfaat dari subsidi BPNT 2024 tahap keenam alokasi November dan Desember sudah berhasil proses pengecekan rekening dan masuk proses verifikasi SP2D.

Dilansir dari Youtube 'Ariawan Agus' Pada akhir tahap penyaluran BPNT di tahun 2024, beberapa penerima manfaat sudah mulai menerima pencairan BPNT melalui rekening KKS. Saldo dana sebesar Rp400.000 bahkan cair ke rekening BRI di wilayah bukit tinggi.

Namun, tidak semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BPNT. Berikut adalah syarat utama yang wajib terpenuhi agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berasal dari keluarga miskin atau berpenghasilan rendah
  3. Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan apapun
  5. Tidak berstatus sebagai PNS, pensiunan PNS, TNI/Polri atau anggota BUMN/BUMD

Pencairan saldo dana bantuan dari BPNT 2024 bisa langsung digunakan pada e-warong atau agen yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

KPM yang sudah memiliki KKS Merah putih akan menerima pencairan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Mandiri.

Dikutip dari Youtube ‘Info Bansos’. Kemensos telah keluarkan SP2D atau data yang bisa diakses di SIKS-NG. Keterangan yang menampilkan ‘Sudah SP2D’ artinya pencairan bantuan telah diproses.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Anda Sebagai KPM Berhak Terima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah Via Bantuan Sosial BPNT, Cek Jadwal dan Syaratnya

Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda telah resmi terdaftar sebagai penerima yang terdata di bantuan sosial BPNT 2024. Silahkan cek langsung secara onlin melalui laman resmi Kemensos.

Dengan adanya bantuan dari program BPNT 2024 diharapkan dapat membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan akses pangan yang lebih berkualitas.

Saat ini pencairan BPNT sudah akan dimulai kembali penyaluran tahap pertama di tahun 2025 alokasi Januari dan Februari, diprediksi pencairannya akan berlangsung pada pertengahan Februari. Saat ini pencairannya masih menunggu proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.

DISCLAIMER: Saldo Dana dari bantuan Sosial BPNT 2024 diberikan khusus kepada masyarakat yang telah terdaftar resmi di DTKS dan memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Tags:
BPNT Bantuan Sosial Bantuan Sosial BPNTSaldo Dana Saldo Dana dari Pemerintah

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor