POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertera nama Anda yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, cek informasi terbaru pencairan saldo dana bansos Rp600.000.
Dana bansos tersebut merupakan bagian dari subsidi PKH tahap 1 yang mencakup penyaluran bantuan sosial selama tiga bulan sekaligus, dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2025.
Dilansir Poskota dari kanal YouTube Naura Vlog, saat ini data penerima manfaat untuk periode Januari-Maret 2025 belum sepenuhnya terlihat dalam menu View DTKS yang digunakan oleh para pendamping sosial.
Hal ini menandakan bahwa proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung sebelum dana bansos dapat dicairkan.
Untuk memudahkan Anda dalam memverifikasi status penerima tersebut, Pemerintah telah menyediakan situs resmi Cek Bansos.
Melalui platform itu, pemilik NIK e-KTP yang terdaftar sebagai penerima dapat melakukan pengecekan dan memperoleh informasi terkait jadwal pencairan dana bansos.
Update Jadwal Pencairan Bansos PKH
Masih dari sumber yang sama, Pemerintah sendiri telah mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSEN).
Pembaruan tersebut bertujuan untuk memperbaiki proses penyaluran bantuan sosial dan memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan informasi terbaru, status pencairan dana bansos sering kali ditandai dengan beberapa tahapan administratif sebelum akhirnya saldo diterima oleh masyarakat.
Proses pencairan subsidi PKH tersebut hanya bisa dilakukan setelah status berubah menjadi "SI" atau “Sudah SP2D”.
Jika status ini sudah muncul dalam sistem, maka dana bansos PKH Rp600.000 akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Dari informasi yang dihimpun, pencairan bansos PKH untuk tahap pertama tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan pada akhir Februari 2025.
Pemerintah menargetkan, agar seluruh proses pencairan dana bansos dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadhan 2025.
Rincian Besaran Bansos PKH
Untuk tahun 2025, besaran bantuan PKH yang diterima oleh penerima manfaat bervariasi, tergantung pada kategori penerima yang telah ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Saldo dana bansos Rp600.000 yang akan siap cair itu diperuntukkan bagi kategori penerima manfaat lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan tersebut diberikan per tahap dengan total dana bansos sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk masing-masing penerima manfaat.
Berikut adalah rincian lengkap besaran bansos yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima manfaat PKH untuk tahun 2025.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Adapun cara untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial menggunakan NIK e-KTP secara mudah dan cepat.
1. Masuk ke Laman Resmi Kemensos
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka browser di perangkat Anda, baik itu menggunakan ponsel, laptop, atau komputer desktop.
Setelah itu, buka situs resmi Kemensos dengan mengunjungi alamat https://cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini merupakan tempat yang disediakan oleh pemerintah untuk memverifikasi status penerima bansos.
2. Isi Data Alamat Wilayah Sesuai dengan KTP
Setelah berhasil masuk ke halaman utama situs Kemensos, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi terkait alamat wilayah Anda.
Pada bagian ini, pastikan Anda mengisi data sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
Data yang akurat dan sesuai dengan KTP sangat penting untuk memastikan sistem dapat memverifikasi lokasi Anda dengan tepat.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Pada kolom berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda.
Pastikan Anda menuliskannya dengan benar dan teliti, karena kesalahan penulisan dapat menyebabkan sistem tidak dapat menemukan data Anda.
4. Isi Kode Captcha untuk Verifikasi
Langkah selanjutnya, memasukkan kode captcha yang muncul di layar. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna manusia, bukan bot atau program otomatis yang mencoba mengakses data.
Jika Anda merasa kesulitan membaca kode captcha yang tertera, Anda bisa menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
5. Klik ‘Cari Data’ untuk Melihat Hasilnya
Setelah semua kolom terisi dengan data yang benar dan sesuai, klik tombol “Cari Data” yang terletak di bagian bawah form.
Sistem akan mulai memproses data yang Anda masukkan dan mencari informasi terkait status penerima bantuan sosial PKH berdasarkan data yang ada.
Proses ini mungkin membutuhkan beberapa detik, tergantung pada kecepatan internet dan kapasitas server yang digunakan.
6. Periksa Hasil Pencarian
Setelah sistem selesai memproses permintaan Anda, hasil pencarian akan muncul di layar. Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan Anda.
Informasi yang akan ditampilkan meliputi jenis bantuan sosial yang diterima, jadwal, dan tahapan pencairan dana PKH.
Demikianlah informasi terkait dengan penerima subsidi PKH 2025, khususnya bagi Anda yang terdaftar dengan NIK e-KTP dan berhak menerima saldo dana bansos Rp600.000.
Jangan lupa untuk memeriksa secara berkala, agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menerima saldo dana bansos yang dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.