Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Kata Menteri Sri Mulyani

Kamis 06 Feb 2025, 21:57 WIB
Potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memberikan sinyal terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN. (Sumber: Ajaib)

Potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memberikan sinyal terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN. (Sumber: Ajaib)

Kabar itu senada dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang di instruksiin Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02.2025.

Dalam kebijakannya, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas Rp306,69 triliun.

Kemudian rincian anggaran kementerian atau lembaga diminta untuk melakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 akan Dilakukan Pemerintah? Begini Respon dari Kemenkeu

Lalu, dalam keterangannya Menteri Keuangan menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Lebih lanjut, disebutkan juga rencana efisiensi ini tidak termasuk dengan belanja pegawai dan bantuan sosial.

Berita Terkait
News Update