Kabar itu senada dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang di instruksiin Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02.2025.
Dalam kebijakannya, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas Rp306,69 triliun.
Kemudian rincian anggaran kementerian atau lembaga diminta untuk melakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Baca Juga: Benarkah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 akan Dilakukan Pemerintah? Begini Respon dari Kemenkeu
Lalu, dalam keterangannya Menteri Keuangan menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Lebih lanjut, disebutkan juga rencana efisiensi ini tidak termasuk dengan belanja pegawai dan bantuan sosial.