Gunakan cara ini apabila Anda ingin mengajukan peserta bansos PKH. (Tangkap layar aplikasi Cek Bansos)

EKONOMI

Cara Ajukan Bansos PKH Secara Online, Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini

Kamis 06 Feb 2025, 23:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menghadirkan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa dimanfaatkan untuk cek bansos, mengajukan bansos, dan melaporkan ketidak tepatan penyaluran bansos.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria keluarga miskin, kini tersedia kesempatan untuk mendaftar bantuan sosial yang bisa dilakukan secara online.

Bansos sendiri menjadi upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial, salah satunya melalui bansos PKH.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: SELAMAT KPM yang Memiliki NIK E-KTP ini Telah Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 via Bank Himbara, Segera Cek Status Pencairannya di Sini!

Bansos PKH sendiri hanya akan diberikan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen ibu hamil atau nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

Selain itu, penerima bansos PKH adalah mereka yang NIK e-KTP sinkron dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Nah, bagi masyarakat prasejahtera yang tidak menerima bansos PKH, Anda bisa mengajukannya dengan cara berikut:

Cara Ajukan Bansos PKH

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Cari aplikasi tersebut dan unduh ke perangkat Anda.

Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Anda Lolos di Kemensos! Jadi Penerima Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Infonya Lengkapnya di Sini!

2. Buat Akun Baru

Buka aplikasi Cek Bansos dan buat akun dengan klik tombol "Buat Akun Baru" untuk memulai registrasi.

Isikan juga data diri yang diperlukan, seperti nama lengkap, nomor KTP atau KK, alamat domisili, serta alamat email aktif.

3. Unggah Dokumen

Unggah foto e-KTP Anda dan lakukan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP untuk verifikasi identitas.

4. Verifikasi Akun

Setelah semua data terisi dengan benar, klik Buat Akun Baru untuk melanjutkan. Periksa email untuk verifikasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan untuk mengaktifkan akun.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg, Namun Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair untuk KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar!

5. Masuk ke Aplikasi

Setelah aktivasi berhasil, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan e-mail dan kata sandi yang telah dibuat.

6. Ajukan Usulan

Untuk mengajukan usulan peserta bansos, pilih "Tambahkan Usulan". Isi informasi pribadi yang dibutuhkan dan pilih jenis bansos yang ingin diajukan.

7. Tunggu Verifikasi

Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan validasi oleh kepala daerah setempat. Anda akan diinformasikan jika usulan bantuan Anda disetujui atau tidak.

Baca Juga: Selamat Saldo Dana Rp400.000 Cair ke Rekening BRI di Wilayah Ini, Apakah Bansos PKH atau BPNT? Cek Informasinya!

Demikian informasi cara untuk mengusulkan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Dengan mendaftar bansos secara online, Anda tidak perlu pergi ke Dinas Sosial di wilayah Anda.

Tags:
mendaftar bansos secara onlineCara Ajukan Bansos PKHbansos PKHmengajukan bansos Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor