Informasi dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Agar Anda Bisa Dapat Saldo Dana Bansos dari Pemerintah, Segera Buat KK Baru dan Lakukan Pendaftaran

Kamis 06 Feb 2025, 16:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan dan buat Kartu Keluarga baru saat Anda mendapatkan anggota baru dalam keluarga atau bayi baru lahir agar bisa klaim saldo dana bansos PKH.

Bayi atau anak usia dini akan menerima bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah.

Dengan total Rp3.000.000 per tahun, maka dalam satu tahap pemberian bansos ini sebesar Rp500.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pencairan Bansos BPNT Januari-Maret 2025 Semakin Dekat, Siap-Siap Pemilik KKS Ini Menerima Dana di Rekeningnya

Rincian Dana Bansos PKH

Adapun terkait besaran bansos PKH yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:

  1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
  4. Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
  5. Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
  7. Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg, Namun Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair untuk KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar!

Cara Daftar Penerima Bansos PKH

Perlu diingat, bansos ini juga tidak diperuntukan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.

Berikut ini cara pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda.
  2. Siapkan berkas (KTP dan KK).
  3. Buka aplikasi Cek Bansos.
  4. Isi data diri.
  5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.
  6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya.
  7. Setelah itu, masuk ke halaman awal.
  8. Mendaftar usulan program PKH.
  9. Melengkapi data identitas diri.
  10. Menentukan jenis program bansos PKH.
  11. Pilih jenis PKH Balita.
  12. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Tercatat Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT, Uang Gratis Siap Cair ke Rekening KKS dan Kantor Pos

Cara Daftar Anggota Baru untuk KK

Jika bayi lahir belum masuk ke dalam Kartu Keluarga, berikut cara pendaftarannya:

  1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar bisa tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta diterbitkan Akta kelahiran.
  2. Akte kelahiran serta KK yang sudah update dan ada nama bayi dilaporkan pada pengisian data desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial Kabupaten/kota agar bisa didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-NG sehingga bisa melanjutkan layanan kesehatan.

Itulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir agar dapat bansos PKH. Anda bisa meminta bantuan dalam proses pendaftaran dan bertanya jika ada yang kurang dipahami kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah setempat.

Tags:
KK bansos Dana bansos PKH Dana bansos Saldo dana bansos Saldo dana

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor