POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem pendataan terbaru dalam penyaluran bantuan sosial.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efektivitas distribusi program bansos Kemensos agar tepat sasaran.
Dengan penerapan DTSEN, pemerintah memastikan bahwa data penerima manfaat lebih terintegrasi dan terverifikasi, sehingga program sosial dapat berjalan lebih optimal.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lebih lanjut tentang penerapan DTSEN, kategori penerima manfaat yang dikelompokkan dalam sistem baru ini, serta perubahan mekanisme dalam penyaluran bantuan sosial.
Selain itu, kita juga akan melihat bagaimana program graduasi mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi bagi penerima bantuan sosial yang telah mendapatkan dukungan dalam jangka waktu tertentu.
DTSEN: Data Baru yang Lebih Terpadu
Dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog, DTSEN telah memasuki tahap finalisasi dan akan menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program sosial.
Dengan adanya data ini, pemerintah daerah, termasuk bupati dan instansi setempat, tidak diperkenankan lagi memiliki basis data penerima manfaat sendiri.
Diketahui, DTSEN akan mengelompokkan masyarakat ke dalam tiga kategori utama, diantaranya:
- Kelompok Perlindungan Sosial (Perlinsos)
- Berfokus pada program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, serta subsidi energi seperti LPG 3 kg dan BBM.
- Kelompok Rehabilitasi Sosial
- Ditujukan untuk penyandang disabilitas, anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, korban perdagangan manusia, lansia terlantar, serta korban penyalahgunaan narkoba.
- Kelompok Pemberdayaan Sosial
- Diperuntukkan bagi masyarakat usia produktif yang didorong untuk mandiri melalui program ekonomi, seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang menyediakan modal usaha Rp5-6 juta bagi penerima yang memenuhi syarat.
Salah satu perubahan besar dalam sistem DTSEN adalah adanya mekanisme graduasi, terutama bagi penerima manfaat dari bansos PKH yang telah mendapatkan bantuan selama lima tahun.
Pada 2025 ini, ketiga kelompok di atas akan didorong untuk beralih ke program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial.
Perubahan pada Penyaluran Bantuan Sosial
Selain penghapusan DTKS, pemerintah juga mengumumkan perubahan dalam mekanisme penyaluran sejumlah program bantuan sosial.
Saat ini, pencairan bantuan seperti BPNT dan PKH masih dalam tahap verifikasi rekening sebelum masuk ke Surat Perintah Membayar (SPM).
Beberapa penerima BPNT telah berhasil melalui proses pengecekan rekening, yang menandakan pencairan dana akan segera dilakukan.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami sistem baru dan siap menghadapi proses graduasi bagi yang telah lama menerima bantuan sosial.
Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama dari DTSEN adalah menciptakan sistem yang lebih adil dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.