POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena update Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah muncul di sistem SIKS-NG.
Munculnya status terbaru pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) ini yang artinya, kedua bantuan sosial sudah mulai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat.
Bansos PKH tahap 1 dengan nominal saldo dana Rp600.000 diperuntukkan bagi Anda dengan komponen lansia dan penyandang disadbilitas berat yang NIK E-KTP nya telah lolos seleksi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos.
Proses pencairan saldo dana bansos ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH 2025 dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada E-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Menurut informasi yang dilansir dari channel YouTube Naura Vlog, pada 5 Februari 2025, pencairan dana ini mencakup penerima PKH, BPNT, serta masyarakat umum yang memenuhi syarat.
Proses pencairan ini menjadi angin segar bagi mereka yang bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait penjualan gas LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas subsidi ini hanya boleh dilakukan oleh agen resmi. Pengecer yang ingin tetap menjual harus mendaftar sebagai agen terlebih dahulu.
Namun, jumlah tabung yang dapat dijual pun kini dibatasi, yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang. Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, dua program bantuan sosial baru juga telah diumumkan oleh pemerintah. Bantuan pertama adalah diskon listrik 50% bagi penerima PKH dan BPNT.
Diskon ini sudah mulai berlaku sejak 1 Februari 2025, dengan pembayaran pascabayar akan mendapatkan pemotongan pada bulan berikutnya.
Sementara bagi pengguna prabayar, mereka dapat menikmati token listrik dengan jumlah kWh dua kali lipat dari nominal yang dibeli.
Baca Juga: Bansos yang Akan Lakukan Pencairan Dana Tahun 2025, Simak Daftarnya!
Status Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Sementara itu, terkait pencairan dana PKH dan BPNT, status di aplikasi supervisi masih menunjukkan tahap verifikasi rekening.
Diperkirakan, dalam beberapa hari ke depan, SP2D akan mulai muncul dan pencairan dana dapat segera dilakukan.
Jika sudah masuk tahap SII, maka bantuan sosial diperkirakan dapat diterima oleh penerima manfaat dalam waktu 1 hingga 3 hari setelahnya.
Selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cek Status Penerima Bansos PKH
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT kembali dilanjutkan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Baca Juga: Panduan Cek Bansos BPNT 2025, Lihat Status Penerimaan Anda
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan adanya berbagai program bantuan sosial ini, masyarakat diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pemerintah pun terus melakukan evaluasi agar penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.